Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlu Kepastian Hukum, Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan

        Perlu Kepastian Hukum, Kemendagri: Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk membangun kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan, termasuk dalam penetapan batas daerah.

        Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan. Pasalnya, konflik ini membuat situasi di suatu daerah menjadi tidak kondusif. Selain itu, konflik ini juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.

        Baca Juga: Atasi Sampah DAS Citarum, Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama Antara Pusat dan Daerah

        Untuk itu, penting adanya kepastian hukum agar daerah dapat menysun perencanaan pembangunan secara tepat.

        "Bagaimana mau membangun dan meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif?" ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

        Pemda dalam hal ini diharapkan untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat, seperti melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah.

        Baca Juga: Guna Tekan Kebocoran Subsidi BBM, Aparat Maupun Pemda Harus Turut Bantu Pertamina

        Selain itu, Pemda juga perlu memperhatikan prioritas program atau kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan.

        "Ini utamanya dalam memetakan penyelesaian konflik pertanahan di daerah sehingga dapat tertangani dengan baik," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: