Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas Pecat AKBP Raden Brotoseno, 'Bukti Evaluasi Internal Polri Berjalan Baik'

        Tegas Pecat AKBP Raden Brotoseno, 'Bukti Evaluasi Internal Polri Berjalan Baik' Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang Komisi Kode Etik Polri Kembali (KKEPK) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

        ”Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).

        Baca Juga: Wah! Dihadapan Perwira TNI dan Polri Baru, Tak Disangka Jokowi Singgung Soal Peristiwa Penting Ini

        Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

        “Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH,” katanya.

        Langkah tegas ini mendapat beragam tanggapan dari sejumlah tokoh dan pejabat publik termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

        Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hal tersebut bukti evaluasi internal di Polri terbukti berjalan optimal.

        Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (14/7) ini, AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian.

        “Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).

        Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan putusan terhadap AKBP Brotoseno juga menunjukkan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik atau hukum setiap anggota.

        Baca Juga: Lanjutkan Gagasan Soekarno, Jokowi Jadi Teringat Sesuatu Terkait Sarinah: Saya Ingat Betul...

        “Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: