Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Zulhas Telah Menyalahgunakan Kekuasaan!

        Tegas! Zulhas Telah Menyalahgunakan Kekuasaan! Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan, menurut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul.

        Seperti diketahui, sebelumnya PAN menggelar acara bagi-bagi minyak goreng gratis sambil meminta masyarakat memilih anak Zulhas, Futri Zulya Savitri untuk Dapil 1 Lampung.

        Baca Juga: KIB Siap Lanjutkan Warisan Jokowi, Said Didu Beri Tanggapan Menohok: Rakyat Paham Mana Partai Yang..

        “Bayangkan seorang menteri mendulang keuntungan dari pekerjaan untuk anaknya, kan, begitu,” ujar Adib kepada GenPI.co, Jumat (15/7).

        Dirinya juga mengaku kasihan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih tersandera kepentingan politik hingga saat ini.

        “Jokowi dari awal tersandera dengan konflik kepentingan kepentingan partai politik ini. Padahal, seharusnya dia konsentrasi saja pada janjinya,” kata dia.

        Menurut Adib, seharusnya Jokowi tidak perlu mengakomodasi PAN di dalam Kabinet Indonesia Maju.

        Baca Juga: Survei Cawapres Terbaru, Bukan Sandiaga Uno Atau Puan Maharani, Siapa Sangka Sosok Ini Juaranya

        Dia menilai stabilitas politik sudah terjadi tanpa harus mengakomodasi partai yang digagas oleh Mantan Ketum PAN Amien Rais tersebut.

        “Yang saya lihat, masyarakat justru dipertontonkan kepentingan oportunis dan golongan yang bertentangan kepada masyarakat saja,” ucapnya.

        Dia juga mempertanyakan apakah Zulkifli Hasan bisa bisa menyelesaikan persoalan sengkarut minyak goreng yang diwariskan kepada dirinya.

        “Saya pesimis permasalahan itu bisa selesai,” pungkas Adib. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: