Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Moeldoko Ikut Merespons: Ya Itu Special Case

        Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Moeldoko Ikut Merespons: Ya Itu Special Case Kredit Foto: Kepala Staf Kepresidenan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ikut menanggapi kasus penembakan sesama polisi, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, sampaikan pesan penting.

        Moeldoko memberi pesan terkait insiden baku tembak sesama polisi yakni Bharada E yang menewaskan Brigadir J yang diduga melecehkan istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Rocky Gerung Bertanya-Tanya Soal Kasus Brigadir J: Tidak Mungkin CCTV Itu Mati!

        Insiden baku tembak sesama polisi tersebut, Moeldoko mengatakan perlu adanya pembentukan karakter bagi generasi harus utama dalam pendidikan agar dapat mencegah konflik antar pemuda

        Menurut Moeldoko, hal tersebut perlu diterapkan karena dapat mencegah konflik antar pemuda termasuk kasus penembakan antar anggota Propam Bharada E dan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

        “Saya tidak berbicara case (penembakan antara anggota Polri) itu, ya, itu special case. Akan tetapi dalam sebuah pendidikan itu faktor karakter menjadi utama, tidak cukup dengan faktor intelektual,” ucap Moeldoko pada Kamis (15/7/2022).

        Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya.

        Sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud juga mengaku sudah berpesan kepada Sekretaris Kompolnas Benny J. Mamoto untuk aktif menelisik kasus ini guna membantu Polri membuat perkara menjadi terang.

        Baca Juga: Elektabilitas Prabowo, Anies, Ganjar Terus Bersaing, Eh Tapi Posisi Anies dan Ganjar Belum Aman

        Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

        Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberikan pandangannya terkait peristiwa tersebut dan meminta proses hukum dilakukan.

        Jokowi menyatakan jika kasus penembakan antara mendiang Brigdar J dan Bharada E harus dilakukan sesuai proses hukum.

        “Ya, proses hukum harus dilakukan,” ujar Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

        Kasus ini penembakan sesama polisi turut menyita perhatian masyarakat karena dianggap tidak biasa.

        Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas satuan kerja internal Polri dan mitra kepolisian dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM untuk membantu mengungkap peristiwa baku tembak antaranggota Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

        Peristiwa baku tembak antara dua anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E, di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.

        Penembakan terjadi antara Brigadir J selaku anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri danBharada E yang bertugas sebagai pengawal (ADV) Kadiv Propam Polri.

        Penembakan tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (11/7), mengatakan bahwa peristiwa itu berlatar belakang pelecehan dan penodongan pistol terhadap istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: