Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Trimedya Pandjaitan PDIP Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Siregar: Selama Ini Kami...

        Trimedya Pandjaitan PDIP Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Siregar: Selama Ini Kami... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Heboh masalah Lili Pintauli Siregar di Komisi Pemberantasan Korupsi mencuri perhatian banyakpihak, tak terkecuali Trimedya Pandjaitan.

        Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP tersebut bahkan meminta maaf kepada publik lantaran telah memilih Lili Pintauli Siregar sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Pasalnya, kekinian Lili memilih mundur dari jabatannya di tengah sorotan kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Dewan Pengawas KPK.

        "Gue sih pertama bilang kami (Komisi III DPR RI) minta maaf ya, sudah memilih ibu Lili Pintauli. Tapi kan kami selama ini memilih beliau karena kami lihat rekam jejaknya," kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/7/2022).

        Kendati begitu, Trimedya mengaku menghormati keputusan Lili mundur dari KPK. Terkait pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik dalam hal ini gratifikasi yang diputuskan diberhetikan oleh Dewas KPK menurutnya hal itu harus dilihat oleh penegak hukum lain.

        "Kalau misalnya masih bisa (dilanjutkan) ya silahkan saja aparat penegak hukum," ujarnya.

        Lebih lanjut, Trimedya menyayangkan jika memang dugaan gratifikasi itu terbukti. Terlebih hanya karena menonton gelaran Moto GP.

        Baca Juga: Kali Ini Gembong PDIP Nggak Ngomongin Formula E, Kebijakan Ganti Nama Jalan oleh Anies Baswedan Jadi Sasaran: Di Google Maps Belum Berubah!

        "Itu kan gratitifkasi. Gratifikasinya berapa duit gitu lho, itu kan sangat kita sayangkan seandainya betul gara-gara urusan nonton MotoGP. Gue juga nggak tau, rupanya hobi MotoGP juga bu Lili nih atau anaknya atau suaminya," tuturnya.

        Pilih Mundur

        Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

        Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai insan KPK.

        Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

        "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7).

        Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

        "Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," ujarnya.

        Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

        Baca Juga: Kasihan Juga Pembenci Anies Baswedan... Refly Harun Bongkar Kemampuan di Atas Rata-rata Anies Dibanding Gubernur Sebelumnya, Simak!

        "Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

        Kata Tumpak, dari pengunduran Lili tersebut, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

        "Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak dilanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: