Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengenal Konsep Wakaf Lebih Luas, BI: Bisa untuk Dorong Perekonomian!

        Mengenal Konsep Wakaf Lebih Luas, BI: Bisa untuk Dorong Perekonomian! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong perekonomian dan kerja sama pemanfaatan wakaf global, sistem Wakaf Lintas Negara dan Wilayah atau Cross Border Waqf hadir menjadi solusi.

        Sistem wakaf yang tertata dengan baik dan didukung oleh teknologi yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara untuk mendukung dan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah, khususnya program pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif.

        Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Arief Hartawan menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf belakangan ini telah berinovasi, yang sebelumnya wakaf hanya untuk Makam, Madrasah, dan Masjid, saat ini wakaf sudah dikembangkan menjadi sebuah pendorong untuk pertumbuhan ekonomi.

        "Dana abadi atau wakaf, ini adalah keuangan syariah yang bisa dimanfaatkan. Selama ini melihatnya terlalu sempit, zakat ini kalau diperhatikan konsepnya untuk menjaga daya beli dan kesetaraan, kalau sodaqoh untuk membangun infrastruktur. Nah kalau wakaf kita bisa gunakan sebagai aset produktif," kata Arief saat melakukan Taklimat Media, di gedung Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Sabtu (16/7/2022).

        Lebih lanjut, Arief menjelaskan terkait mekanisme dari Cross Border Waqf. Bagi yang memiliki proyek mendorong perekonomian bisa mengajukan proposal investasi, jika proposal diterima oleh Awqaf Properties Investment Fund (APIF), maka APIF akan mendanai proyek tersebut. Hanya saja ada ketentuan 25 persen dari total pembiayaan proyek disiapkan oleh pemilik proyek, dan 75 persennya dari APIF.

        "Nanti setelah proyek itu berhasil didirikan dan berorperasi, dana 75 persen dari APIF yang sebelumnya, harus dikembalikan dalam durasi pengembalian dana 5 sampai 15 tahun, sesuai dengan perjanjian yang buat," pungkas Arief.

        Baca Juga: Membangun Kedaulatan Pangan berbasis Wakaf melalui Rantai Pasok Terintegrasi

        Sebagai informasi, APIF merupakan program inovasi dari Islamic Development Bank (IsDB) yang melibatkan investasi wakaf. APIF mengintegrasikan keuangan sosial dengan komersial. Instrumen keuangan sosial syariah itu membangun kemitraan dengan wakaf atau nazir pada proyek-proyek wakaf produktif di negara lain.

        APIF memiliki misi tidak hanya memobilisasi sumber daya dari kolaborasi dana sosial dan komersial, tapi juga mendorong dampak sosial di masyarakat. Pengembangan APIF saat ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai penerima manfaat nirlaba mulai dari pemerintah, pusat riset, dan juga organisasi amal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: