Begini Cara Luno Lindungi Pengguna dari Aktivitas Ilegal Aset Kripto
Aplikasi investasi aset kripto global, Luno, menerapkan prinsip Travel Rule di Indonesia sebagai upaya melindungi pengguna dan mencegah aktivitas ilegal aset kripto. Melalui Travel Rule, pengguna yang mengirimkan atau menerima aset kripto pada diidentifikasi dan diverifikasi identitasnya.
Country Manager Luno Indonesia, Jay Jayawijayaningtiyas, mengungkapkan bahwa Luno menilai Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal, mulai dari tindak pidana pencucian uang hingga pendanaan teroris. Penerapan Travel Rule tersebut sekaligus menjadi pencapaian baru di industri dalam menyediakan ekosistem aset kripto yang aman dan lebih baik lagi di Indonesia.
Baca Juga: Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, 18 Juli 2022
"Terlepas dari komitmen kami untuk mendukung semua inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan, penerapan Travel Rule juga merupakan bagian dari komitmen Luno untuk memajukan industri kripto melalui praktik e-KYC (Know Your Customer) yang ketat namun tetap menjaga privasi pelanggan. Pelanggan Luno kini dapat merasa lebih aman dan percaya diri saat berinvestasi aset kripto di aplikasi kami," tegas Jay, Senin, 16 Juli 2022.
Ia menambahkan, data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa ada penambahan hampie tiga juta investor aset kripto, yakni dari sebelumnya 11,2 juta per Desember 2021 menjadi 14,1 juta per Mei 2022. Angka tersebut melampaui jumlah investor pasar modal yang tercatat sebanyak 8,85 juta investor.
Nilai transaksi kripto tercatat naik 1.224% dari Rp65 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp856 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp192 triliun. Seiring dengan pertumbuhan pasar aset kripto yang luar biasa, risiko penipuan dan transaksi ilegal yang meningkat turut menjadi perhatian.
Menurut laporan Chainalysis, sepanjang tahun 2021, kerugian dari kejahatan aset kripto berkisar US$14 miliar atau setara Rp207,8 triliun (asumsi Rp14.848 per dolar AS). Terlepas risiko kejahatan aset kripto yang cukup tinggi, persentase transaksi aset kripto ilegal hanya 0,15% dari semua volume transaksi pada tahun 2021, turun dari 0,62% pada tahun 2020.
Oleh karena itu, Luno menerapkan Travel Rule guna mencegah kejahatan berbasis aset kripto. Pelaksanaan Travel Rule ini sebenarnya mirip dengan sistem SWIFT (the Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications) yang telah diberlakukan bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank selama lebih dari dua puluh tahun untuk berinteraksi satu sama lain. Tujuannya sederhana, yaitu untuk mencegah beragam kejahatan aset kripto, seperti tindak pidana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.
"Ke depannya, prioritas kami tetap berfokus untuk memastikan akses yang mudah dan aman bagi pelanggan ketika ingin berinvestasi aset kripto yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset kripto, dan wawasan terkini seputar aset kripto, khususnya untuk kategori bluechip," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: