Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerimaan Siswa ABK di Sekolah Umum Dinilai Hanya Jargon, DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Ini

        Penerimaan Siswa ABK di Sekolah Umum Dinilai Hanya Jargon, DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema Albertus memaparkan bahwa sejauh ini, dia mengamati bahwa sekolah yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), memiliki tenaga pengajar yang kurang kompeten.

        Doni menilai, penerimaan ABK di sekolah hanya sekadar menunjukkan citra baik lembaga. Padahal, kata Doni, lembaga pendidikan tersebut sebenarnya tidak memiliki guru yang kompeten dan tidak dipersiapkan untuk mengajar para ABK.

        Baca Juga: Kisah Kosim Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan Motor Roda Tiga dari Kemensos

        "Ini hanya menjadi macan kertas, menjadi jargon dan pencitraan, sementara sekolah negeri gurunya tidak dipersiapkan. Sehingga ABK tidak terlayani dengan baik. Jadi penunjukan sebagai sekolah inklusi tidak bermakna," kata Doni, Selasa (19/7/2022).

        Berdasarkan permasalahan tersebut, Doni berharap pembahasan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bisa mengeluarkan rekomendasi yang adil guna meningkatkan kualitas pengajar ABK.

        Dia juga meminta agar Pansus DPRD DKI membuat aturan khusus mulai dari anggaran pelatihan, sampai sanksi bagi sekolah yang tidak taat pada program pengajaran ABK.

        Baca Juga: Akui Kebijakan Zonasi PPDB Tuai Polemik, Wagub Ariza: Selalu Ada Saja Warga yang Tidak Puas!

        "Maka semua sekolah dari jenjang TK, SD, SMP, SMA harus mempersiapkan agar ABK bisa diterima. Harus ada ketersediaan anggaran. Guru dipersiapkan minimal satu untuk meng-handle ABK," tuturnya.

        Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Merry Hotma memaparkan bahwa akan meminta semua sekolah negeri di Ibu Kota menetapkan status inklusi. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan untuk menyamarkan perlakuan siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus.

        Merry mengatakan bahwa permintaan tersebut akan menjadi salah satu agenda besar Pansus Pendidikan dalam mengimplementasikan kesetaraan di dunia pendidikan. Dalam hal ini, Merry memfokuskan pada penyetaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) agar bisa setara dan mengenyam bangku sekolah umum.

        Merry memaparkan, sesuai dengan Pasal 8 Ayat a Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta, ABK diperbolehkan mendaftar di sekolah umum melalui jalur afirmasi.

        Baca Juga: Pemerintah Dorong Pengoptimalan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

        Dalam peraturan tersebut, kata Merry, diatur kuota afirmasi sebesar 25 persen bagi sekolah dasar. Selain itu, dia mengatakan bahwa pada Pasal 9 C, sekolah menengah pertama dan atas sebesar 25 persen.

        "Nanti ujungnya akan ke sana, setiap seolah Negeri harus punya satu kelas khusus inklusi disetiap tingkat untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Agar tidak ada diskriminasi dan mereka bisa mendapatkan ijazah negeri," kata Merry, Selasa (19/7/2022).

        Baca Juga: Kemendikbudristek Terus Upayakan Ramah Digital, Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual di Sekolah

        Pihaknya, kata Doni, juga akan mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menggelar beberapa pelatihan khusus pada guru. Merry menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat nantinya para tenaga pendidik juga akan mengajar ABK secara maksimal.

        "Pemprov dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI bisa menyekolahkan guru yang ada atau training menjadi guru ABK yang bersertifikasi," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: