Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kini Jadi Bola Panas, Berikut 7 Fakta Kasus Kematian Brigadir J: Laporan Istri Ferdy Sambo hingga Penonaktifan Sang Suami

        Kini Jadi Bola Panas, Berikut 7 Fakta Kasus Kematian Brigadir J: Laporan Istri Ferdy Sambo hingga Penonaktifan Sang Suami Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopryansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana.

        Naiknya status menjadi penyidikan dalam kasus tersebut berdasar pada laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

        Baca Juga: Ini Alasan Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ternyata...

        Berikut fakta-fakta terkini terkait kasus dugaan pencabulan dan pengancaman terhadap istri Kadiv Propam tersebut.

        1. Istri Ferdy Sambo Melaporkan Brigadir J

        Diketahui, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J, dan mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

        Dalam pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi; Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

        Sementara itu, dalam pasal 289 KUHP sendiri berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-lamanya sembilan tahun.

        2. Kasus Diserahkan ke Polda Metro Jaya

        Kasus terkait dengan pencabulan dan pengancaman istri Kadiv Propam tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus yang nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasus.

        3. Dugaan Pelecehan

        Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Kadiv Propam.

        Berdasarkan pada keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J disebut memasuki ruangan pribadi Kadiv Propam dan melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam dengan todongan senjata.

        Sebelum peristiwa penembakan terjadi, diketahui Bharada E mendengar istri Kadiv Propam berteriak. Bharada E pun bergegas pada sumber suara.

        Saat itu, Bharada E mendapat Brigjen J panik melihat kedatangannya dan kemudian melesetkan tembakan e arah Bharada E. Kemudian, terjadilah peristiwa baku tembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

        4. Menyita Sorotan Publik karena Dianggap Janggal

        Kasus polisi tembak polisi ini langsung menyita perhatian publik lantaran dinilai banyak kejanggalan. Kejanggalan ini bahkan diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

        Mahfud MD mengatakan penjelasan Polri dalam kasus tersebut tidak jelas. Mahfud berpendapat bahwa kasus itu tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ada kejanggalan yang muncul dari proses penanganan maupun penjelasan Polri sendiri.

        Baca Juga: Kapolri Akhirnya Copot Sementara Ferdy Sambo dari Jabatannya, Hotman Paris Merespons

        5. Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

        Dari peristiwa tersebut, Kapolri akhirnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga objektivitas dan menghindari spekulasi terhadap penanganan kasusnya.

        6. Istri Kadiv Propam Belum Ditetapkan sebagai Terlindung

        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menetapkan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai terlindung. Istri Kadiv Propam dalam kasus ini sebagai terduga korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

        Istri Kadiv Propam belum dijadikan terlindung karena belum menjalani pemeriksaan karena kondisinya yang masih terguncang. Meskipun begitu, LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari istri Kadiv Propam.

        7. Bharada E Ajukan Perlindungan kepada LPSK

        Bharada E dalam perkara ini juga turut mengajukan perlindungan kepada LPSK. Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas saat ini telah menjalani pemeriksaan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: