Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK, Netizen Jawab Ketus: Dari Apa? Arwah Brigadir J?

        Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK, Netizen Jawab Ketus: Dari Apa? Arwah Brigadir J? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah warganet merespons informasi adanya permintaan perlindungan ke LPSK yang diajukan istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Banyak yang menilai bahwa kasus tersebut sangat janggal karena yang dijadikan tersangka dugaan pelecehan telah meninggal dunia dengan kondisi tragis.

        Bahkan, tagar LPSK dan #TangkapFerdySambo pun jadi trending topic di twitter, Selasa (19/7/2022).

        Baca Juga: Kini Jadi Bola Panas, Berikut 7 Fakta Kasus Kematian Brigadir J: Laporan Istri Ferdy Sambo hingga Penonaktifan Sang Suami

        "Istri Sambo minta perlindungan LPSK, padahal Brigadir J sudah tewas, apakah artinya pelaku sebenarnya masih berkeliaran, dan sang istri merasa ketakutan?" tulis pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak melalui akun twitter @hipohan sembari menautkan link berita terkait. "Setelah istri Sambo, kini E pun ajukan perlindungan ke LPSK, perlindungan dari apa? Arwah Brigadir J?" tulisnya lagi.

        "Story. Nyonya minta perlindungan LPSK. Padahal tersangka sudah tewas disiksa dan ditembak. LPSK menerima permohonan Nyonya. Sekaligus memberi perlindungan pada ajudan yang menembak tersangka. Dalam hal ini LPSK koordinasi dengan Tuan. Dari cerita ini, siapa yang bodoh?" tulis akun @Kimberley***.

        Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E yang konon terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

        Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut lembaganya masih mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. LPSK baru akan menentukan bentuk perlindungan yang akan diberikan pada Bharada E setelah kajian tersebut tuntas.

        Bharada E selaku saksi dua kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni dugaan pelecehan seksual dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7/2022).

        "Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa, kami masih dalami karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur pada Senin (18/7).

        Baca Juga: Gak Main-Main! Jokowi Dua Kali Beri Pernyataan Keras Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Harus...

        Dia menyebut secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

        Namun, tenggat waktu itu ditentukan oleh perkembangan kasus, di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus, kooperatif terhadap proses pendalaman oleh LPSK.

        "Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK. Jadi, masih dalam proses pendalaman di kami. Ya, sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: