Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Audiensi dengan Pemprov DKI, Pesan dari Perwakilan Buruh: Pemerintah Jangan Kalah

        Audiensi dengan Pemprov DKI, Pesan dari Perwakilan Buruh: Pemerintah Jangan Kalah Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

        Pihak buruh berharap bisa menemui Anies secara langsung. Namun orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut berhalangan hadir

        "Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

        Baca Juga: Pak Anies Baswedan, Buruh Siap Dukung Anda Sampai Jadi Presiden, Asalkan...

        Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh.

        Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022.

        Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu.

        "Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

        Sementara itu, Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Anies soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

        "Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

        Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada pihak Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding terkait putusan PTUN sebelum batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli mendatang.

        Di lain pihak, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi), Hedy Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh.

        Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ahmad Sahroni: Saya Berharap HRS Bisa Menuai Pelajaran

        "Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur gimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama.

        Kajian tersebut sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur serta meminta semua pihak bersabar.

        Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

        Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: