Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'KPK Tidak Berwenang', Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah

        'KPK Tidak Berwenang', Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kuasa Hukum Mardani H. Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

        Baca Juga: Mardani Maning Jadi Tersangka Korupsi, Ketum PBNU Kena "Semprot" Kiai Abdus Salam: Arogan, Angkuh, Sombong dan Ceroboh!

        Para ahli tersebut akan menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

        Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H. Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

        “Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022)

        Baca Juga: "Habib Rizieq Mau Menemui dan Akan Bicara dari Hati ke Hati dengan Jokowi"

        Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

        "Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny seusai sidang.

        Ahli mengungkapkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

        Baca Juga: Identitas Penembak Brigadir J Terkuak? Demi Dilindungi, Bharada E Blak-blakan Soal Rumah Ferdy Sambo

        "Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," ujarnya

        Adapun, saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.

        "Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," ungkapnya

        Baca Juga: Keok Dua Kali, Prabowo Sudah Sadar Soal Kemampuan Habib Rizieq, Beda Sama Anies Baswedan...

        Seperti diketahui, sidang akan dilanjutkan pada  hari ini Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: