Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua HP Milik Brigadir J Telah Diamankan, Polri: Biar Enggak Ada Lagi Spekulasi

        Dua HP Milik Brigadir J Telah Diamankan, Polri: Biar Enggak Ada Lagi Spekulasi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Handphone atau HP milik Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah diamankan oleh Polri. Kini barang bukti tersebut tengah diperiksa di laboratorium digital foreksik.

        Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan membeberkan hasilnya setelah selesai diperiksa.

        Baca Juga: Jokowi Minta Polisi Tidak Menutup-Nutupi Kasus Brigadir J, Langsung Direspons Polri

        "Ada dua handphone yang sudah diamankan oleh labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh laboratorium forensik. Biar enggak ada lagi spekulasi-spekulasi tentang ini tentang itu," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

        Selain HP, kata Dedi, pihaknya juga turut memeriksa pakaian yang dikenakan Brigadir J. Dia lagi-lagi menegaskan akan menyampaikan hasilnya secara transparan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        "Pak Kapolri sudah menegaskan kepada tim untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan semua pembuktian harus secara ilmiah biar hasilnya sahih," katanya.

        Naik Penyidikan

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana.

        "Iya sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat siang.

        Keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7). Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti foto luka-luka sayatan, memar, hingga luka tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.

        Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

        Baca Juga: Jokowi Komentari Kasus Brigadir J, Rocky Gerung: Negara Lain Kasus Serupa Selesai di Level Kabupaten

        "Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

        Di hadapan awak media, Kamaruddin menunjukkan bukti-bukti foto luka pada tubuh jenazah Brigadir J. Di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.

        "Ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.

        Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.

        Polri sendiri belakang telah menyetujui permohonan autopsi ulang. Dalam pelaksanaannya akan melibatkan Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

        "Sudah berkomunikasi dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7).

        Menurut Dedi pihaknya juga terbuka terhadap usulan pihak keluarga Brigadir J yang meminta diakibatkannya kedokteran forensik dari TNI dan pihak swasta.

        "Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya. Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: