Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Sambut' Kebebasan Habib Rizieq, Kapitra PDIP Beri Pesan Menohok: Semoga Dia Jadi Ulama...

        'Sambut' Kebebasan Habib Rizieq, Kapitra PDIP Beri Pesan Menohok: Semoga Dia Jadi Ulama... Kredit Foto: Instagram/Kapitra Ampera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu (20/7) lalu mendapat sorotan Kapitra Ampera. Politikus PDI Perjuangan itu menyambut dan memberikan pesan kepada Habib Rizieq.

        Kapitra menyebut bahwa eks Imam Besar FPI itu berhak mendapatkan kebebasan karena berperilaku baik selama menjalani masa hukuman di penjara. "Dia banyak berbuat kebaikan dan tidak ada ketentuan-ketentuan yang dia langgar di dalam (penjara)," kata Kapitra kepada JPNN.com, belum lama ini.

        Baca Juga: Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ngabalin Pertanyakan Gelar Habaib yang Disandang Habib Rizieq

        "Saya tahu, dia banyak berbuat kebaikan, mengajar orang mengaji, mengajar orang salat, membantu orang, dan sebagainya. Iya (berdakwah) juga dakwahnya lembut, sejuk di dalam (penjara) itu," sambung dia.

        Kapitra pun berpesan agar HRS mengubah pola dakwahnya menjadi lebih lembut. "Kami berharap dia bisa menjadi ulama, guru bagian dari solusi-solusi umat, solusi-solusi kebangsaan, saya pikir cukuplah pengalaman-pengalaman berdakwah dengan pola seperti kemarin yang justru mengantarkan kepada banyak problem," ujar Kapitra.

        Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab telah mengantongi pembebasan bersyarat.

        "Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).

        Baca Juga: Bukan Pemberian Jokowi, Kebebasan Habib Rizieq karena Selalu Berbuat Baik di Lapas, Refly Harun: Ini Hak Narapidana

        Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

        Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: