Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Tak Bisa Tangani Kasus Lili Pintauli, KPK Disebut Kehilangan Taringnya, Hotman Blak-blakan!

        Gegara Tak Bisa Tangani Kasus Lili Pintauli, KPK Disebut Kehilangan Taringnya, Hotman Blak-blakan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan, lembaga antirasuah tersebut dinilai hampir kehilangan ketajaman taring hukumnya.

        Hal tersebut menyusul langkah KPK yang tak bisa menyelidiki kasus eks komisioner Lili Pintauli yang terseret dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGp dan akomodasi di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

        Baca Juga: Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani: Terima Kasih KPK

        Bahkan seorang mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan menilai pisau hukum yang dimiliki lembaga tersebut makin hari semakin tumpul.

        Dirinya mengatakan kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi, sebelumnya ada pegawai KPK yang terlibat korupsi namun diproses sendiri oleh KPK.

        “Penyidik Suparman yang dulu melakukan pemerasan di Bandung, kan diputus sendiri oleh KPK,” kata Hotman, kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (24/7/2022).

        “Kasusnya Robin, yang melakukan perbuatan korupsi juga di kasus Tanjung Balai, kan diproses sendiri juga oleh KPK,” sambungnya.

        Baca Juga: Trimedya Pandjaitan PDIP Minta Maaf Pernah Pilih Lili Pintauli Siregar: Selama Ini Kami...

        KPK saat ini, lanjut Hotman, seakan lupa akan marwahnya sebagai penegak hukum. Sebagai lembaga penegakan hukum anti-korupsi, KPK seharusnya dapat memproses anggotanya yang diduga terlibat urusan gratifikasi.

        “KPK itu didirikan untuk melakukan penindakan di bidang korupsi, jadi kalau sudah korupsi terjadi, ya justru dia yang harus melakukan tindakan,” ucap Hotman.

        Pimpinan KPK saat ini menurut Hotman, seakan kehilangan taji lantaran tidak dapat menindak anggotanya yang telibat gratifikasi.

        Baca Juga: "KPK Tidak Berwenang", Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah

        Hotman bahkan membandingkan pimpinan terdahulu KPK dengan yang saat ini, dalam menangani permasalahan korupsi di internal mereka.

        “Kalau pimpinan yang dulu kan, seperti pimpinan yang pertama itu mengatakan kepada kami, jangan sampai orang lain yang duluan tahu kalau kalian korupsi, harus KPK yang duluan melakukan proses, sebelum penegak hukum yang lain melakukan. Itulah standar etika pimpinan KPK yang dulu,” imbuh dia.

        Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar, lantaran KPK dinialai tidak akan bisa independen menangani kasus tersebut.

        Baca Juga: Publik Ramai-Ramai Minta Sidang Etik Lili Pintauli Dilanjutkan, KPK Berharap Masyarakat Jangan Salah Paham

        Alex berdalih sesama rekan kerja, pasti saling mengenal satu dengan lainnya. Ia juga mengkalim, jika lembaganya memiliki kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: