Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani: Terima Kasih KPK

Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani: Terima Kasih KPK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Perbankan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan yang menyangkut Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming yang dilaksanakan pada Jumat, 22 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahli yang juga menjadi pendiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunus Husein dihadirkan oleh KPK untuk membeberkan beberapa persoalan modus-modus kejahatan yang dilakukan dalam transaksi keuangan. Yunus menyebutkan, apabila suatu perusahaan memenuhi ketentuan, memiliki latar belakang yang jelas, semua transaksi keuangan dicatat dalam pembukuan dan disertai dengan perjanjiannya, maka perusahaan itu sah dalam bisnis.

Baca Juga: "KPK Tidak Berwenang", Mardani Maming Dinilai Tidak Bersalah

"Keterangan Pak Yunus, suatu koorporasi bisa dianggap sebagai modus jika abal-abal, perusahaan itu pembukuan rapi, kalau transaksi secara tunai atau dolar seperti yang dilakukan Nazaruddin," kata Denny Indrayana, Kuasa Hukum Mardani, dalam keterangan resminya, Minggu (24/7/2022).

Menurut Yunus, transaksi yang benar dilakukan, yakni perusahaan tersebut bertransaksi melalui bank dengan penerima dan pengirim yang jelas beserta rekening perusahaan. Dirinya juga menambahkan, jangan menghambat perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dalam hal investasi dengan menjalankan prosedur hukum yang berlaku agar tidak dapat membantu pembangunan.

Dalam perkara yang menyangkut Mardani ini, menurut Denny, Mardani sudah melakukan semua hal dengan aturan yang berlaku seperti yang disebutkan Yunus. Pihaknya nanti akan menunjukan bukti-bukti yang ada untuk menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Mardani sesuai aturan antarperusahaan.

"Kami terima kasih KPK menghadirkan saksi ini untuk mempertegas bahwa yang terjadi ini adalah transaksi bisnis. Saya bersyukur Pak Yunus memberikan keterangan secara fair, menjawab pertanyaan kami dan termohon sesuai keahliannya," kata Denny.

Maka dari itu, pihak Mardani meminta kepada KPK untuk dapat menghormati bersama jalannya persidangan yang tinggal tersisa beberapa hari lagi.

"Yang pasti kami sudah berkirim surat kepada KPK, ini merupakan proses yang secara hukum diberikan sebagai hak kepada kami dan waktunya hanya tujuh hari akan diputus Rabu depan. Mari KPK tahan sebentar, mudah-mudahan kalau kami menang, status terangka dicabut dan tidak dilanjutkan penyidikan," jelas Denny.

Saksi ahli kedua dari KPK yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ahli hukum pidana Muhammad Arief Setiawan mengatakan, dalam pasal 50 KPK merupakan keterkaitan dengan keberadaan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi, tetapi realitasnya sebelum ada KPK sudah ada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan menegakan hukum tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: