Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Wujudkan Tuntutan Buruh Terkait UMP, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama!

        Anies Baswedan Wujudkan Tuntutan Buruh Terkait UMP, Riza Patria: Demi Kepentingan Bersama! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

        Langkah Gubernur DKI Jakarta tersebut didukung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

        Riza menegaskan keputusan banding dilakukan demi kepentingan bersama warga DKI, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah provinsi DKI Jakarta. 

        "Keputusannya harus bisa baik untuk semua, bukan kepentingan Pemprov DKI, pengusaha tapi juga kepentingan semua," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2022).

        Meski demikian, Riza tidak mengungkap bukti baru dari pihaknya untuk memperkuat upaya banding ke PTUN terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP DKI 2022 oleh lembaga peradilan itu.

        Baca Juga: Usaha Mas Anies Baswedan Menuju Kursi Presiden Dapat Angin Segar Gegara Bonge dkk, Rocky Gerung Bilang Begini, Simak!

        "Itu kan ada aturan dan mekanisme, jadi banding tidak banding merupakan tahapan yang harus dilalui," jelas Riza.

        Sebelumnya, Anies Baswedan resmi mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022. Pasalnya, keputusannya menaikan UMP Jakarta menjadi Rp4.641.852 dibatalkan oleh PTUN.

        Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menjelaskan, keputusan banding tersebut telah melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai belum sesuai dengan harapan.

        Menurutnya, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Atas dasar itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding demi menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

        "Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," tegasnya.

        Baca Juga: Elektabilitas Puan Maharani Bikin "Ngelus Dada", Pengamat: Dia Tidak Suka Pencitraan!

        Adapun besaran UMP tersebut ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

        PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa (12/7/2022) mewajibkan Gubernur DKI menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4,5 juta.

        PTUN DKI menyebutkan besaran itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021. [ANTARA]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: