Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Jadi Buronan KPK, Mardani Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap IUP: Digiring dalam Kondisi Tangan Diborgol

        Usai Jadi Buronan KPK, Mardani Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap IUP: Digiring dalam Kondisi Tangan Diborgol Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

        Tercatat dugaan tindak suap dan gratifikasi tersebut berlangsung pada kurun waktu 2010 hingga 2022. Dengan demikian, Mardani kini resmi menggunakan rompi oranye setelah seelumnya berstatus sebagai buronan KPK.

        Baca Juga: Sempat Buron, Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Eh Langsung "Protes": Saya Sudah Mengirimkan...

        Pada Kamis siang tepatnya sekitar pukul 14.00 WIB, Mardani mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Terlihat berdasarkan pantauan Republika.co.id, Mardani turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.27 WIB.

        Ia digiring beberapa petugas dan tangannya dalam kondisi diborgol. Dia juga sempat menyapa sejumlah orang yang telah menunggunya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia langsung digiring menuju ruang konferensi pers.

        Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

        Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Mardani Maming Didesak Mundur dari Jabatannya di PBNU: Pilihan yang Terbaik!

        "Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani.

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani pada Rabu (27/7/2022). Dia mengajukan praperadilan itu terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

        Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sempat memasukkan nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini dalam status daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022). Hal ini dilakukan lantaran Mardani dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sehingga ia dinilai tidak kooperatif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: