Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menparekraf Sandiaga Dukung Kemenkominfo Blokir Situs: Ora Iso Sak Penake Dewe!

        Menparekraf Sandiaga Dukung Kemenkominfo Blokir Situs: Ora Iso Sak Penake Dewe! Kredit Foto: Kemenparekraf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut upaya pemblokiran situs yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sangat baik. 

        Sandi menyebut tindakan memblokir Steam hingga Paypal karena tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat ini sesuai peraturan. Karena baginya semua harus mematuhi peraturan.

        "Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ora iso sak penake dewe! (tak bisa seenaknya sendiri)," kata Sandiaga dalam akun Instagram, dikutip Minggu (31/7/2022).

        Baca Juga: Kemenkominfo Beri Kesempatan Google dkk Selesaikan Pendaftaran PSE, Jika Tidak Ini Konsekuensinya

        Sandiaga menilai kalau pemblokiran itu penting dan harus digarisbawahi. Alasannya, setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati.

        "Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," tutur dia.

        Ia mengatakan kalau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, hanya ingin para platform melakukan registrasi atau pendaftaran, bukan perizinan baru.

        Nantinya apabila sudah terdaftar maka blokir itu akan dibuka. Sandiaga juga mempersilahkan para PSE itu untuk melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

        "Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," jelas dia.

        Sebelumnya, Kemenkominfo telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.

        Adapun Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

        Sebelum diblokir, Kemenkominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.

        "Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

        Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

        1) Amazon - Amazon Inc

        2) Paypal - Paypal Pte. Ltd.

        3) Yahoo! - Yahoo LLC

        4) Bing - Microsoft

        5) Steam - Valve Corp

        6) Dota - Valve Corp

        7) CS GO - Valve Corp

        8) Epic Games - Epic Games, Inc

        9) Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc

        10) Origin - Electronic Arts

        Dari pantauan Suara.com hingga berita diturunkan, dari 10 PSE tersebut, 2 di antaranya masih bisa diakses, yakni Bing dan Amazon.

        Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com sudah masuk dalam pendaftaran PSE di situs resmi Kemenkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: