- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies Baswedan Ingin Keadilan Hidup Tercapai di Jakarta: Kita Tak Mau Berandai-andai!
Kredit Foto: Andi Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ajuan banding terkait upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah untuk memberikan keadilan bagi para kelas pekerja di Ibu Kota.
"Hari ini kita tidak mau berandai-andai. Tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius, tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," kata Anies saat diwawancarai, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, dengan UMP yang telah ditetapkan sebesar Rp4,6 juta, stabilitas kehidupan masyarakat bisa lebih terjaga. Dia juga mengatakan bahwa dengan upah sebesar itu, keadilan dan rasa tenang bisa diperoleh para pekerja di Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajukan Banding UMP DKI, Wakilnya Bilang Begini...
Ketetapan upah buruh yang ditetapkan Anies merupakan upaya untuk membangun perekonomian Jakarta yang lebih berkualitas. Artinya, kata Anies, pembagian hasil yang didapat perusahaan setara dengan faktor produksi lainnya.
"Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," papar Anies.
Hal itu biasa disebut dengan pertumbuhan dan pemerataan di dalam mikro ekonomi. Anies juga mengungkapkan, dalam proses produksi, sebuah perusahaan memiliki berbagai macam sumber daya.
Baca Juga: Murid Habib Rizieq Punya Keresahan, Anies Baswedan Harus Dengar, Demi Ketertiban DKI Jakarta!
Di antaranya sumber daya kapital, sumber daya teknologi, sumber daya manusia, dan sumber daya tanah. Berdasarkan hal tersebut, Anies mengungkapkan bahwa pengembalian atas manfaat ekonomi mesti disetarakan antar setiap faktor produksi dalam satu perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Anies berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan banding yang dilakukan pihaknya terkait dengan UMP DKI Jakarta yang belakangan kadung menuai huru-hara.
"Kami berharap majelis hakim untuk berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu, supaya di Jakarta perekonominya tumbuhnya berkualitas," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan mengajukan upaya banding terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menang dalam persidangan di PTUN dalam upaya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021.
Saat itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanan melakukan berbagai kajian secara komprehensif, putusan majelis PTUN dinilai belum sesuai dengan harapan para buruh.
Baca Juga: Kaum Buruh Full Senyum, Anies Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Wagub Riza: Harus Baik untuk Semua
Dia memaparkan, kenaikan UMP yang layak seyogyanya mengacu pada angka kenaikan inflasi dan tingkat kehidupan layak. Berdasarkan hal tersebut, Yayan memaparkan bahwa Pemprov DKI memutuskan untuk mengajukan banding demi menjaga kelayakan hidup dan kesejahteraan para buruh.
"Hal ini (keputusan banding Pemprov) karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Yayan berharap dengan angka besaran UMP sebesar Rp4.641.852 tetap bisa diterapkan sesuai dengan Kepgub No. 1517 tahun 2021.
Baca Juga: DLH DKI Jakarta Bantah Kematian Sejumlah Ikan Sapu-sapu Karena Limbah Kurban, Simak!
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa keputusan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov, mengedepankan kepentingan semua pihak. Dalam hal ini, kata Riza, buruh dan para pengusaha yang secara langsung bersinggungan.
"Untuk kepentingan semua. Bukan kepentingan Pemprov tapi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan semua. Terutama kepentingan warga," tegas Riza saat diwawancarai Warta Ekonomi, Senin (25/7/2022) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas