Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta para pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. UntukĀ itu Bagja meminta para pengawas pemilu bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.
Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol). Bagja mengatakan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.
"Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," cetus Bagja, kemarin.
Baca Juga: Masinton Ungkap PDIP Targetkan Hattrick Kemenangan Pemilu, Soal Capres Fix Puan Maharani?
Dia menegaskan perjanjian kerahasiaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu. Para pengawas pemilu yang bertugas mengawasi input Sipol juga tidak diberikan kewenangan untuk memotret atau mengambil data.
"Pada saat nanti memperhatian Sipol berjalan, teman-teman wajib memperhatikan, mengamati data yang dimasukkan ke sipol dengan cattan tidak boleh memotret untuk kepentingan pribadi. Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," papar Bagja.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing. Menurutnya, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: