Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Babak Baru Kasus ACT, Polri Tancap Gas Telusuri 'Hasil Kejahatan' Ahyudin Cs

        Babak Baru Kasus ACT, Polri Tancap Gas Telusuri 'Hasil Kejahatan' Ahyudin Cs Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Babak baru kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah bergulir.

        Polri tengah menelisik aset-aset milik Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariandi Imam Akbari terkait kasus tersebut dan akan menyitanya untuk dijadikan barang bukti.

        Baca Juga: Keterlaluan ! ACT Diduga Juga Sikat Dana Bantuan Bencana Alam

        "(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

        Ditambahkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nuruh Azizah, saat ini penyidik tengah menelusuri aset harta kekayaan baik milik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi Yayasan ACT.

        Dijelaskannya, penyidik juga menelusuri 843 rekening yang diinformasikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasi-nya.

        Baca Juga: Setelah Ajudan dan ART Ferdy Sambo, Komnas HAM Akan Panggil Puslabfor Polri, Misteri Kematian Brigadir J Segera Terungkap?

        "Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

        Selain itu, kata Nurul, dari hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

        "Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," ucapnya.

        Baca Juga: Pesan Muhammadiyah ke Bareskrim terkait ACT, "Segera Bekukan!"

        Dalam upaya penelusuran aset ini, lanjut Nurul, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar yang terdapat dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah dilakukan penyitaan.

        "Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

        Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah memeriksa pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.

        Baca Juga: Pengambilalihan Kasus Brigadir J oleh Bareskrim Polri Disebut Langkah Tepat, Ahli Pidana Singgung Pelukan Kapolda Fadil Imran ke Ferdy Sambo

        "MS diperiksa pada Senin 1 Agustus 2022," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: