Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

        Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa? Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satu nama yang menjadi sorotan dari tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo adalah Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Brigadir J tewas.

        Kini sesuai keterangan Komnas HAM, Bharada E memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.

        Bharada E mengaku dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur. Pengakuan ini mulai dikaitkan dengan keterangan kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait luka tembak jarak dekat di belakang kepala Brigadir J.

        Jika benar pernyataan tersebut mengenai penembakan yang terus dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur, Ahli Pidana Muhammad Taufiq menyebut itu sudah masuk kategori pidana pembunuhan.

        “Kalau ada cerita orang sudah tidak berdaya dibunuh, jelas kena melakukan pembunuhan, Itu sudah cukup,” ujar Taufiq saat tampil dan diskusi bersama di Channel YouTube Refly Harun, dikutip Senin (1/8/22).

        Baca Juga: Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

        Tak berhenti sampai di situ, diskusi antara Muhammad Taufik dan Refly Harun tersebut juga menyebut jika memang yang diucapkan Bharada E hanyalah bualan semata alias tidak pernah dia lakukan soal melanjutkan penembakan setelah Brigadir J tersungkur, maka Bharada E dapat terkena persoalan lain.

        Persoalan tersebut adalah berkaitan dengan Obstruction of Justice atau berusaha menghalangi peroses hukum dengan membuat pernyataan yang membuyarkan kejadian yang sebenarnya.

        “Perkara kemudian dia ngarang cerita besok-besok, ya itu dia akan kena Obstruction of justice,” ujar Refly Harun dalam diskusi tersebut.

        Menambahkan soal upaya penghalangan proses hukum terkait pengakuan Bharada E, Taufiq memberikan contoh terkait kasus Obstraction of Justice.

        Kasus tersebut adalah Friedrich Yunadi, eks kuasa Hukum Setya Novanto yang dianggap melakukan pengahalangan proses hukum terhadap kliennya tersebut terkait perkara korupsi.

        “KPK pernah pengacara Friedrich karena menghalangi dimasukan tahanan juga. Kenapa itu begitu cepat, kenapa ini begitu lambat? Itu kan tidak ada kasus pembunuhan, hanya dia menghalangi penyidikan,” tambah Taufiq.

        Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

        Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam acara Kontroversi Metro TV mengungkapkan keterangan dari Bharada E, salah satunya mengenai penembakan yang dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur.

        “Kemudian dia (Bharada E) datang lebih dekat kira-kira jarak dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul bisa dilumpuhkan," ujar Taufan beberapa waktu lalu, dikutip Senin (1/8/22)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: