Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK

        Wujudkan Mandat Presiden Jokowi Soal Rehabilitasi Mangrove Nasional, Ini Langkah KLHK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih menyampaikan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove menjadi tanggung jawab bersama. Pemangku Kepentingan dalam rehabilitasi mangrove ini adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat lainnya, dan Perguruan Tinggi serta LSM terkait.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan mandat untuk merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare dalam kurun waktu 2021–2024. Mewujudkan mandat tersebut, pemerintah memfokuskan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas.

        Baca Juga: KLHK: 206.935 Hektare Lahan Gambut Berstatus Rusak Sangat Berat

        Untuk mencapai target tersebut  KLHK dan BRGM menyusun Roadmap Rehabilitasi Mangrove Nasional sebagai peta jalan, tata kelola dan garis besar arah pengelolaan mangrove yang akan menjadi acuan bagi para pihak untuk menyusun rencana aksi sesuai tugas masing-masing.

        "Banyaknya pemangku kepentingan dalam urusan pengelolaan dan rehabilitasi mangrove tentu saja harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS). Inilah yang harus dilakukan, bekerjanya tidak sendiri-sendiri tetapi saling terintegrasi baik di program maupun pelaksanaan kegiatan," kata Dyah pada Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta, pada Rabu (3/8/2022).

        Dyah juga menambahkan peran dan hubungan antar lembaga yang dituangkan dalam konsep organisasi pelaksanaan rehabilitasi mangrove dari tingkat pusat sampai dengan tingkat tapak, terdiri dari (1) fungsi regulative, yaitu memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove; (2) fungsi pengorganisasian yang memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove; (3) Fungsi Operasional sebagai pendamping lapangan, termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelibatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.

        Kemudian, Sekretaris Utama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Ayu Dewi Utari  mengatakan BRGM melalui keputusan Presiden Nomor 120 tahun 2020 telah diamanatkan memiliki tambahan tugas dan fungsi untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove.

        Baca Juga: RUU KUHP Masih Dipenuhi Pasal Bermasalah, Jokowi Tugaskan Mahfud MD Untuk...

        Ayu menerangkan, saat ini rehabilitasi mangrove difokuskan pada 9 provinsi yang memiliki kondisi kerusakan ekosistem mangrove cukup luas dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain, yaitu seperti di Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

        Ayu menjelaskan terkait satuan biaya rehabilitasi mangrove dengan rata-rata Rp25.000.000/ha, diperkirakan kebutuhan anggaran untuk melakukan rehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare adalah sekurangnya 26 triliun rupiah yang dapat dilakukan melalui beberapa skema, yakni APBN atau APBD, investasi (melalui izin usaha jasa lingkungan), kewajiban rehabilitasi DAS, pinjaman atau hibah luar negeri (bilateral, multilateral, via trust fund), CSR perusahaan (baik BUMN, maupun swasta), filantropi, serta community-based melalui perhutanan sosial.

        "Faktor biaya merupakan komponen utama, namun bukan merupakan satu-satunya penentu keberhasilan rehabilitasi mangrove. Pengalaman menunjukkan keberhasilan mangrove juga sangat dipengaruhi oleh banyak faktor lain, diantaranya ketepatan penentuan lokasi, salinitas, jenis tanaman, waktu tanam, dukungan aktif pemilik lahan (untuk lokasi di luar Kawasan), pemerintah daerah setempat dan para pihak terkait (NGO, LSM, dan perguruan tinggi)," jelas Ayu.

        Baca Juga: Temui Mahfud MD, Ayah Brigadir J Keluarkan Keluh Kesahnya, "Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan"

        Ayu pun menjelaskan upaya rehabilitasi mangrove juga turut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19. Pada Tahun 2021, Ia menyebutkan BRGM bersama KLHK telah melaksanakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) seluas 34.911 hektare di 32 provinsi dengan sumber dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kegiatan ini menunjukkan bahwa rehabilitasi mangrove selain memperbaiki kerusakan ekosistem mangrove dalam jangka panjang tapi juga sudah terbukti secara langsung mampu meningkatkan pendapatan masyarakat yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi mangrove.

        Selain itu, Deputi Perencanaan dan Evaluasi BRGM Satyawan Pudyatmoko mengatakan bahwa rehabilitasi mangrove didorong karena ekosistem mangrove memiliki multi manfaat. Peran penting mangrove berwujud dalam jasa ekosistem untuk perlindungan dari abrasi, kenaikan air laut, angin kencang dan tsunami, kepentingan rekreasi, menyediakan berbagai hasil hutan, dan mendukung produksi perikanan laut. “Nilai total ekonomi mangrove Indonesia diperkirakan sebesar USD 1,5 Milyar per tahun,” ujarnya.

        Satyawan juga menunjukkan luas potensi habitat mangrove pada Peta Mangrove Nasional 2021, yaitu habitat-habitat yang dulu merupakan mangrove yang bagus, namun sekarang telah berubah menjadi bukan mangrove yang didominasi oleh tambak. Analisis lebih lanjut menunjukkan sebagian besar deforestasi terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum secara kuat terlindungi oleh regulasi yang ada. 

        “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLHK telah menyiapkan instrumen regulasi setingkat peraturan pemerintah. Peraturan ini penting untuk melindungi dan mengatur mangrove di dalam maupun di luar kawasan hutan, mengatur pengelolaan mangrove yang bersifat lintas kementerian, akomodasi kepentingan pusat dan daerah, dan mengoptimalkan peran stakeholder termasuk kelompok masyarakat, LSM dan sektor privat, serta mengatur mekanisme insentif-disinsentif. Lebih lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan mempertegas fungsi penting ekosistem mangrove dan upaya pengelolaannya pada Kawasan lindung dan Kawasan budidaya, ‘’katanya.

        Baca Juga: Cucu Nabi Bakal Dukung Prabowo Subianto atau Anies Baswedan? Pengamat: Habib Rizieq Tak Ingin...

        Dengan pertimbangan luasnya habitat mangrove yang telah berubah menjadi non mangrove, maka program percepatan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu ha yang dicanangkan Presiden menjadi sangat penting. Semua pihak harus saling berkordinasi, terintegrasi, bersinergi dan menyinkronkan arah kerjanya demi mengembalikan keutuhan mangrove Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: