Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan akan mengungkap tuntas penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dirinya memerintahkan semua jajarannya agar tak ragu-ragu mengungkap terang-benderang kasus tersebut.
Baca Juga: Ini 12 Provinsi Prioritas Presiden Jokowi untuk Percepat Penurunan Stunting di Indonesia
“Perintah saya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) beberapa waktu lalu, bahwa beliau (Presiden), memerintahkan kepada kami (Polri), untuk membuka kasus meninggalnya Brigadir Joshua (J) ini secara terbuka, transparan, jujur, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” begitu kata Kapolri, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Kapolri mengatakan, pengungkapan utuh kasus tersebut, bukan cuma untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun juga, untuk menjaga profesionalitas institusi Polri. Hal ini pun untuk menjawab keragu-raguan, dan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepolisian, dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus tersebut.
“Dengan pengungkapan yang terbuka, jujur, dan transparan, sehingga proses penyelidikan, dan penyidikan kasus ini, betul-betul bisa dipahami, dan dimengerti oleh masyarakat,” begitu kata Kapolri.
Sigit menerangkan, Polri berusaha meminimalisir ketidakpercayaan publik tersebut, dengan melakukan sejumlah hal yang diinginkan masyarakat. Seperti, tuntutan untuk penonaktifan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, Senin (18/7), dan belakangan, Kamis (4/8), ia resmi mencopot permanen Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Kehendak publik atas ketidakpercayaan hasil autopsi jenazah Brigadir J, pun direspons dengan melakukan ekshumasi, atau pembongkaran makam, untuk autopsi ulang mayat Brigadir J.
Pada Rabu (3/8), kata Kapolri, hasil kerja Tim Gabungan Khusus, melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, melakukan penetapan tersangka terhadap Bharada E.
Penetapan tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah bentuk dari komitmen institusinya, untuk memastikan penanganan kasus kematian Brigadir J, di rumah Irjen Sambo, berujung pada penegakan hukum.
“Semua itu, kita kehendaki tentunya untuk proses pengungkapan ini berjalan baik,” kata Sigit.
Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pasal tersebut terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. Konstruksi sangkaan tersebut, pun menyiratkan adanya peran turut serta, dan bersama-sama, serta memberikan bantuan untuk penghilangan nyawa orang lain. Sehingga, diyakini, Bharada E, bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Tentunya ini masih dalam penyidikan, dan saat ini, sedang kita kembangkan,” ujar Kapolri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar