Sebuah pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penetapan tersangka kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J, Bharada E.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meyakini perwira kepolsiain tersebut seperti akan menjadi tumbal dalam kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ungkit Soal Barang Bukti, Pihak Brigadir J Blak-blakan, Pencopotan Ferdy Sambo "Cuma Siasat"
Padahal disebut-sebut kasus ini kabarnya melibatkan beberapa sosok tertentu selain Bharada E. Hal tersebut terlihat dari pasa yang menjeratnya, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8/2022).
"Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini (Kasus Brigadir J)," tegas Damanik.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Udah Bela Sekuat Tenaga Soal Kasus Brigadir J, Pengacara Tetiba Pilih Tinggalkan Bharada E, Ada Apa?
Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar