Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa?

        Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa? Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada Sabtu (6/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, bukan dijadikan tersangka pembunuhan, penangkapan ini diketahui soal adanya pelanggaran kode etik.

        Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Ia mengaku sudah mendapat informasi soal dibawanya Ferdy Sambo oleh Polri.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Lolos Jerat Pidana? Hanya Dikasih Sanksi Etik? Mahfud MD Beri Jaminan ini

        "Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

        Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menanggapi pertanyaan publik soal kenapa Ferdy Sambo ditahan Provos. Orang-orang menilai penahanan di Provos seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

        Mahfud pun meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana bisa ditangani bersamaan tanpa harus saling menunggu. "Serta tidak bisa saling meniadakan," tegasnya.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP

        Menurut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

        Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

        "Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.

        Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK. "Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujar Mahfud MD.

        Baca Juga: Teriakan Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Pelecehan? Refly Harun: Bisa Juga Melihat Pembunuhan di Depan Mata

        Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik. Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

        "Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.

        Baca Juga: Bukan Ditahan! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Digiring ke Tempat Khusus Ini

        Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) sore dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob sesuai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: