Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Ternyata Tak Sendiri, Ada 3 Orang Lain Bersamanya di Tempat Khusus

        Ferdy Sambo Ternyata Tak Sendiri, Ada 3 Orang Lain Bersamanya di Tempat Khusus Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Irjen Ferdy Sambo disebut-ssebut dimasukan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan. Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.

        Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.

        Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka Bharada E Bongkar Sejumlah Nama, Ada Ferdy Sambo?

        "(Selama) 30 hari info dari Itsus," katanya, Minggu, 5 Agustus 2022.

        Dijelaskannya, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

        "(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).

        Baca Juga: Makin Ngeri! IPW Soroti Banyak Plot Twist dalam Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo: Cerita Ini seperti Film Mafia

        Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

        Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

        Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: