Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Tak Punya Alasan untuk Menghabisi Brigadir J, Kecuali...

        Bharada E Tak Punya Alasan untuk Menghabisi Brigadir J, Kecuali... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Telah ditetapkan menjadi tersangka, rupanya Richard Eliezer alias Bharada E tidak punya motif membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        "Betul, yang bersangkutan tidak punya motif," kata Deolipa Yumara, pengacara dari perwira kepolisian tersebut saat dihubungi, Minggu (7/8).

        Baca Juga: Dijauhkan dari Bharada E, Ferdy Sambo Ditahan di Tempat Khusus

        Menurut dia, temuan Bharada E tidak punya motif tentunya bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

        Misalnya, anggota tim khusus (Timus) bisa mengungkap tokoh utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dirinya juga mengungkit akan perintah terhadap Bharada E.

        "Betul, artinya di sini ada perintah," ujarnya.

        Deolipauga mengaku sudah mengantongi nama tokoh utama dalam kasus tewasnya Brigadir J dari Bharada E.

        Baca Juga: Seret Ferdy Sambo, Bharada E Ungkap Soal Eksekusi Brigadir J Sampai Deretan Nama yang Terlibat!

        Namun, dia belum bisa mengungkap ke publik sosok utama dalam perkara tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

        "Sebab, masuk wilayah penyelidikan," ujar dia.

        Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

        Baca Juga: Ya Ampun... Makin Jelas! Omongan Pengacara Bharada E Bikin Geger: Dia Diperintah Atasannya!

        Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

        “Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

        Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

        Baca Juga: Netizen Ingatkan Kembali Pernyataan Benny Mamoto bahwa Tak Ada Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, USH: "Tolong Periksa Bapak ini"

        Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: