Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati?

        Dulu Ngaku Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Ikut Jadi Tersangka, Brigadir RR Terancam Hukuman Mati? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yang bernama Ricky Rizal alias Brigadir RR. Kini, tersangka dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut ada dua, dengan yang terdahhulu adalah Bharada E.

        Penangkapan Brigadir RR disebut Polri dalam keterangannya berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya. Tak tanggung-tanggung, Polri mengeklaim memiliki dua alat bukti.

        Baca Juga: Ini Brigadir RR, Orang Dekat Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Lain Kasus Brigadir J Selain Bharada E

        "Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirtipidu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022).

        Namun, Andi enggan merincikan keterlibatan Brigadir RR sebab itu merupakan ranah penyidik. Brigadir RR kini ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Dia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Beberapa hari yang lalu sebelum jadi tersangka, Brigadir RR menjalani pemeriksaan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM). Saat itu Brigadir RR mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

        Dia mengatakan, saat kejadian 'baku tembak' antara Brigadir J dan Brahada E, dirinya bersembunyi di belakang lemari kulkas. Saat dia keluar dari persembunyiannya, baru dia tahu bahwa ada aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

        Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ternyata Brigadir RR Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?

        "Belakangan dia baru tahu bahwa itu ternyata tembak-tembakan antara Bharada E (dan Yoshua)," jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik 2 Agustus 2022.

        Taufan Damanik menjelaskan, Ricky mengaku bahwa saat kejadian, dirinya mendengar teriakan Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati minta tolong.

        Dia menjelaskan, Putri saat itu berteriak memanggil namanya dan memanggil nama Bharada E.  Selanjutnya, Ricky berlari ke arah teriakan Putri. Lalu saat itu dia melihat Brigadir J melepas tembakan ke atas arah tangga. Melihat itu, Ricky langsung bersembunyi di belakang kulkas.

        Menurut Taufan, keterangan Ricky Rizal ini sama dengan keterangan Bharada E yang pada kesempatan yang sama ikut diperiksa oleh Komnas HAM.

        Baca Juga: Kabarnya Gak Cuma Bharada E dan Brigadir RR, ART Ferdy Sambo Ikut Diciduk Polri, Oh Ternyata...

        "Dia mendengar istri Fery Sambo memanggil-manggil namanya sembari berteriak minta tolong. Richard (Bharada E) lantas berlari menuruni anak tangga. Di situ dia melihat Yoshua sedang berada di ruang utama. Richard bertanya, "Ada apa?"

        Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan tindakan penembakan ini murni merupakan pembelaan ajudan Ferdy yang ingin melindungi istri Ferdy Sambo karena tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

        Sekedar diketahui, Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

        Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun prnjara. Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

        Sementara Brigadir RR disangakakan denga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

        Baca Juga: 5 Poin Pernyataan Terbaru Bharada E Makin Bikin Terang Kasus Kematian Brigadir J, Terungkap Dapat Perintah dari Atasan!

        Pasal 340 KUHP, berbunyi: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

        Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: