Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Ngegas, Tapi Gimana Soal Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo?

        Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Ngegas, Tapi Gimana Soal Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo? Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J terus mendapat perhatian publik, namun sepertinya laporan akan dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap Istri dari Irjen Ferdy Sambo tak mendapatkan treatment yang sama.

        Perkembangan signifikan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terus berdatangan, bahkan setidaknya sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bharada E yang disebut melakukan penembakan dan Brigadir RR yang disangkakan pembunuhan berencana.

        Baca Juga: Wah Baku Tembak Ternyata Cuma Rekayasa, Bharada E Mulai Ungkap Kronologi Asli Kematian Brigadir J!

        Sementara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri belum ada tersangka yang ditetapkan. Meskipun, klaim dari kuasa hukum laporannya sudah naik ke tahap penyidikan.

        Dilansir dari Suara.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM), menggandeng Komnas Perempuan melakukan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

        Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan mereka tetap menghargai penetapan tersangka dalam laporan dugaan pembunuhan berencana yang diadukan keluarga Brigadir J.

        Ditegaskanya lembaganya tidak pada posisi yang berat sebelah. Komnas HAM berdiri demi mengungkap ada-tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

        Menurut Anam, soal ada proses hukum yang sudah menyatakan penetapan tersangka, pihaknya menghormati proses yang ada di penyidik kepolisian. 

        “Komisi seperti komitmen kami di awal bahwa kami berkomitmen dan bekerja dalam skema hak asasi manusia," kata Anam saat menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

        Dalam kasus ini Komnas HAM pada kapasitasnya memastikan pihak terkait di dua laporan yang berbeda memperoleh hak hukum yang sama.

        Baca Juga: Ungkit Asmara, Uang dan Rahasia Besar, Dahlan Iskan Telaah Soal Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J

        "Kami tidak mendorong ini-itu, yang kami lakukan adalah membuat terangnya peristiwa. Dari terangnya peristiwa itu lah kami akan simpulkan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak, dengan berbagai dimensinya," pungkas Anam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: