Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku Gak Ada Hingga Nangis, Ini Perjalanan Ferdy Sambo Sampai Terbukti Dalangi Kematian Brigadir J

        Ngaku Gak Ada Hingga Nangis, Ini Perjalanan Ferdy Sambo Sampai Terbukti Dalangi Kematian Brigadir J Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J.

        Kasus yang awalnya disebut sebagai sebuah baku tembak antara Bharada E dengan perwira kepolisian tersebut akhirnya menemukan titik terang dengan ditetapkannya mantan kadiv propam tersebut sebagai pelaku.

        Baca Juga: Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Polri Sita Sejumlah Barang Milik Ferdy Sambo

        Sejumlah moment akan sosok Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J juga telah dilewati. Awalnya Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumah saat kasus tersebut bergulir.

        Selanjutnya adalah saat Ferdy Sambo pada saat itu menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar di sosial media.

        Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Sosok Ferdy Sambo yang saat itu sedang menghadapi kasus polisi tembak polisi di rumahnya tampak memerah, dan menangis di pelukan Fadil Imran.

        Pada saat itu, menurut keterangan polisi, aksi baku tembak itu dipicu saat Brigadir J memasuki ruang pribadi istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi hingga terjadi pelecehan dan pengancaman menggunakan senjata api.

        Karena panik, istri Sambo berteriak hingga mengundang Bharada E mendatangi sumber suara tersebut. Saat hendak mendekat, Brigadir J melepaskan tembakan ke arah Bharada E hingga terjadi aksi saling tembak.

        Baca Juga: Pernah Bela Rekayasa Ferdy Sambo Soal Kasus Kematian Brigadir J, Benny Mamoto Sekarang Kemana?

        Brigadir J pun tewas di tempat kejadian usai mendapatkan beberapa kali tembakan dari Bharada E.

        Namun hal tersebut tak bertahan lama, sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik. Ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

        Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Sesuai Perintah Jokowi, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

        Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam mengenai kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengungkap fakta baru yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Tim khusus yang dibentuk oleh Polri melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak yang awalnya dilaporkan justru tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Fredy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

        Penetapan tersebut secara langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada hari Selasa, 9 Agustus 2022. Penetapan tersebut didasari dengan adanya perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

        “Dalam kejadian tersebut tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal," kata Kapolri.

        "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," pungkas Kapolri.

        Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Sampai saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Ferdy Sambo. 

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif penembakan yang menewaskan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo ini masih didalami. Menurut Kapolri, motif Ferdy Sambo memeritah Bharada E untuk menembak Brigadir J masih membutuhkan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan ahli.

        Baca Juga: Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo

        Kapolri juga menyebut bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo untuk menguak motif di balik penembakan Brigadir J. Ia mengatakan, apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J merupakan bagian yang harus diselesaikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: