Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Seruan Usut KM 50 Kembali Menggema

        Ferdy Sambo Resmi Tersangka, Seruan Usut KM 50 Kembali Menggema Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

        Baca Juga: "Terima Kasih Jokowi", Keluarga Brigadir J Bisa Bernafast Lega Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

        Di tengah ramainya kasus Ferdy Sambo dengan 2 ajudannya hingga menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia, netizen  kembali menyinggung kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

        Apa Sebenarnya Hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo?

        Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar salah satunya penembakan yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

        Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

        Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Blak-blakan: Bharada E Perlu Perlindungan, Agar Dia Selamat!

        Ia menegaskan keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

        Irjen Ferdy Sambo saat itu melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri. Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. bebas.

        Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

        Baca Juga: Pada Awalnya Listyo Sangat Hati-Hati karena Ferdy Sambo itu Jenderal Berprestasi!

        Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

        Menurut penjelasan Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin.

        Poin tersebut ada yang menyebutkan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

        Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.Kemudian, hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

        Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

        Demikianlah kronologi kasus KM 50 itu apa yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo yang kini saksi dalam kasus penembakan Bharada E pada Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: