Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperintahkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Kini Bharada E Berbelasungkawa: Tuhan Selalu Menguatkan Keluarga Bang Yos

        Diperintahkan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Kini Bharada E Berbelasungkawa: Tuhan Selalu Menguatkan Keluarga Bang Yos Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret nama empat tersangka, yaitu RE, RR, KM, dan Irjen FS. RE alias Brigadir E alias Richard Eliezer yang diduga melakukan penembakan atas perintah Irjen FS alias Ferdy Sambo kekinian meminta maaf atas perbuatannya.

        Lewat surat terbuka kepada keluarga Brigadir J, Bharada E mengaku turut bersedih, atas peristiwa pembunuhan rekannya itu.

        Baca Juga: Hmm! Mulai Beda Pernyataan Kuasa Hukum Bharada E dengan Bareskrim, Komjen Agus: Bukan karena Pengacara Itu Dia Mengaku

        "Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, Reza (Keluarga Bang Yos), sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos," begitu isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J. 

        Surat itu, ditulis Bharada E, di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri, bertanggal 7 Agustus 2022, pada jam 01:24 WIB. Surat tersebut, disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara, dan Republika, diizinkan untuk mempublikasikan, Selasa (9/8/2022).

        Baca Juga: Tulisan Tangan Bharada E Hancurkan Skenario Drama Rumah Jenderal di Duren Tiga

        Bharada E, ditetapkan tersangka, Rabu (3/8/2022) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Tim penyidik di Bareskrim, menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

        Pada Minggu (6/8/2022), tim penyidikan juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Tersangka RR, dijerat dengan sangkaan Pasal 340, juncto Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.   

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: