Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Memang Luar Biasa, Susno: Perwira Tinggi Kepolisian Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan

        Ferdy Sambo Memang Luar Biasa, Susno: Perwira Tinggi Kepolisian Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengomentari penetapan tersangka mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Menurut Susno, Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Bahkan, kata Susno, ini pertama kali kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri juga diumumkan oleh Kapolri.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Ingatkan Netizen pada Tragedi KM50, UAS: Semoga Allah SWT Hancurkan Sehancur-hancurnya...

        "Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (pertama kali kasus pembunuhan dilakukan perwira tinggi Polri) termasuk diumumkan oleh pejabat yang paling tinggi di Polri juga baru kali ini," ujar Susno yang dikutip di acara Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

        Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. "Kita apresiasi kepada bapak Kapolri dan lembaga Polri atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini, yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan yang direncanakan," tutur Susno.

        Kemungkinan Tersangka Bertambah

        Susno menduga kemungkinan masih ada tersangka lagi selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, kata dia, pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

        "Pasal yang dituduhkan, kita lihat bahwa pasal yang sangat subsidernya 338 yaitu pasal pembunuhan berencana dan diuntungkan kepada (Pasal)55, 56 berarti tidak seorang diri. Artinya, masih ada kemungkinan lagi selain empat orang ini ada yang lain lagi bisa jadi tersangka," papar Susno.

        Terlebih, jelas Susno, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir belum selesai karena masih menunggu hasil visum Brigadir J. "Karena penyidikan belum selesai, masih ada yang ditunggu-tunggu hasil visum et repertum kedua, hasil visum et repertum, tentunya akan dibandingkan tentunya," ucap Susno.

        Belum lagi soal penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Susno menyebut aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik.

        Baca Juga: "Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi", IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J

        Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut 31 aparat kepolisian masih diperiksa terkait kasus pelanggaran etik. Karenanya, kata Susno, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

        "Hal-hal lain yang merusak TKP yang menghilangkan barang bukti, saat ini baru diperiksa kode etik, apakah di antara mereka akan berubah nantinya menjadi tersangka, ikut serta dalam pembunuhan," katanya.

        Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan yang awalnya 25 personel, kini menjadi 31 personel yang diperiksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Berdasarkan hasil pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim khusus Polri, ditemukan adanya upaya penghambatan proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti misalnya CCTV yang hilang. Karena itu, muncul dugaan ada hal yang ditutup-tutupi serta rekayasa.

        "Ditemukan ada upaya-upaya untuk menghilangkan barbuk, merekayasa menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan menjadi lambat," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: