Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa', Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan

        'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa', Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani, menyindir pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait motif Irjen Pol. Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nopriansyah Yousa Hutabarat alias Brigadir J.

        Menurut Arsul Sani, penyataan Mahfud MD tersebut dianggap mendahului wewenang Polri. Arsul pun menyayangkan sikap Mahfud MD.

        Baca Juga: Anwar Abbas Puji Kapolri Terkait Perkembangan Kasus "Polisi Bunuh Polisi" Ferdy Sambo: Alhamdulillah...

        "Saya memang beda pendapat dengan yang disampaikan Pak Menkopolhukam, menurut hemat saya kita jangan mengembangkan narasi apa pun yang terkait dengan motif di ruang publik," ujar Arsul ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022), dilansir dari Suara.com.

        Arsul menyentil Mahfud karena terlalu gegabah menerangkan motif kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, penyampaian motif kasus itu bukan menjadi wewenang Kemenkopolhukam. Arsul menegaskan, agar masalah motif kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi wewenang Polri saja.

        "Biar Polri, karena itu memang tupoksinya Polri. Komisi III, Kemenkopolhukan itu bukan penyidik, jadi kita serahkan lah kita percayakan kepada penyidik," ujarnya.

        Arsul menilai, jika motif kasus itu secara serampangan disampaikan ke publik, khawatir akan menghambat proses pengembangan kasus tersebut. "Kalau motifnya itu belum apa-apa itu sudah disampaikan, kemudian upaya untuk mengembangkan kasus ini bisa terhambat," bebernya.

        Sebelumnya, Mahfud menyebut motif penembakan Brigadir J bakal disampaikan oleh Polri. Ia mengatakan motif penembakan itu hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Pasalnya, kata dia, hal itu sangat sensitif.

        "Soal bukti itu, biar dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga kini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik. Mahfud bilang, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.

        "Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya.

        Baca Juga: "Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi", IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J

        Listyo Sigit menjelaskan tim khusus hingga kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan guna mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

        "Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ucap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), kemarin.

        Listyo pun menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: