Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walau Demi Lindungi Martabat Sang Istri, Ferdy Sambo Gak Bisa Berkelit Soal Pembunuhan Brigadir J

        Walau Demi Lindungi Martabat Sang Istri, Ferdy Sambo Gak Bisa Berkelit Soal Pembunuhan Brigadir J Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing turut menyoroti penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka serta perkembangan kasus Brigadir Joshua alias Brigadir J.

        Dirinya menilai kasus pembunuhan tersebut sangatlah sangatlah menyedihkan serta memilukan.

        Baca Juga: Ada Apa Sama Istri Ferdy Sambo... Laporkan Brigadir J Bisa, Dimintai Keterangan Diam Seribu Bahasa

        "Ini saya kira sangat memilukan peristiwa yang menghilangkan hak hidup orang, dan hak hidup itu adalah merupakan hak asasi setiap manusia. Setiap manusia berhak untuk mempertahankan hidup. Sementara kehidupan dari seseorang tersebut telah dirampas oleh yang melakukan hal tersebut yang diduga dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo) terhadap J (Brigadir J)," ujar Emrus saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

        Dirinya juga mengatakan apapun motif Irjen Ferdy Sambo dibalik pembunuhan tersebut, tak ada alasan yang bisa membenarkannya. Bahkan jika hal itu adalah dugaan pelanggaran hukum, etika moral atau asusila.

        Dirinya mengatakan jika ada hal tersebut terjadi, maka sedianya dibawa ke ranah hukum, bukanlah dengan menghilangkan nyawa seseorang.

        Baca Juga: Dibunuh Ferdy Sambo Cs, Eksekusi Brigadir J Tak Sampai 10 Menit?!

        "Kalau ada pun motif-motif dalam melakukan penghilangan nyawa tersebut, karena diduga ada pelanggaran apapun itu, pelanggaran hukum, etika moral atau asusila, sejatinya itu dibawa ke ranah hukum dan diproses hukum," kata dia.

        Terlebih tersangka Irjen Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum dan memiliki jabatan tinggi di kepolisian.

        Ia menyebut seharusnya melakukan proses hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum atau dugaan lainnya, bukan menghilangkan nyawa Brigadir J.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Gelap Mata Saat Dengar Bagaimana Brigadir J Rusak Martabat Sang Istri

        "Karena memang FS (Ferdy Sambo) ini kan seorang penegak hukum, yang pada posisi, boleh dikatakan tidak lagi seorang yang berada di posisi bawah, tetapi sudah berada pada posisi tinggi di institusi di mana dia bekerja," paparnya.

        Kendati demikian, ia mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

        "Ini bukti bahwa kepolisian kita bekerja atas dasar Scientific Crime Investigation, berdasarkan fakta data dan bukti di lapangan," ungkap Emrus.

        Baca Juga: "Tidak Semua, Tapi Memang Banyak Polisi Brengsek", Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan

        "Tentu fakta dan data bukti hukum yang mengalami proses induksi atau induktif, maka diduga kuat bahwa FS melakukan tindakan yang melanggar hukum menghilangkan nyawa J. Jadi oleh karena itu sangat tepat bahwa kepolisian kita menetapkan FS sebagai tersangka," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: