Refly Harun turut mengawal perkembangan kasus kematian Brigadir J dimana Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai aktor intelektual dibalik hal tersebut.
Namun dirinya kali ini tak menyoroti hal tersebut, ia lebih memilih menganalisis soal rekaman CCTV terkait detik-detik pembunuhan dalam kasus tersebut yang telah terungkap ke publik.
Pakar Hukum Tata Negara tersebut mengingatkan bahwa pembahasan itu tak berdasarkan keterangan lengkap, tetapi hanya melalui rekaman jejak CCTV.
Dalam rekaman tersebut, ada kesimpulan sementara bahwa eksekusi Brigadir J dilakukan antara pukul 17.06 hingga 17.23 WIB pada 8 Juli 2022.
Refly menilai jika kesimpulan waktu eksekusi disimpulkan seperti itu, hal tersebut akan menguatkan skenario pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo.
“Itu menguatkan skenario terjadinya pelecehan seksual dan tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J,” ujarnya dilansir dari YouTube Refly Harun, Kamis (11/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar