Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan

        Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo di Tahanan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imbas heboh meme stupa candi Borobudur, Eks Menteri Pemudan dan Olahrga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

        Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan.

        "Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," tegas Zulpan di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

        Zulpan menambahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

        Baca Juga: Lagi dan Lagi... Kader Top PSI Menyatakan Dukung Anies Baswedan, Raja Juli Antoni Koar-koar Soal Politik Agama: Tidak Bisa Dinegosiasi!

        "Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ucap Zulpan.

        Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.

        "Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.

        Baca Juga: Benny Mamoto Ngaku Cuma Ngutip Kapolres Jaksel Soal Kasus Ferdy Sambo, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Dia Mestinya…

        Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan.

        "Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan. [Antara]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: