Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Janji Uang Rp1 Miliar Ferdy Sambo ke Bharada E Bikin Geger, Pengacara Blak-blakan: Janji Itu Setelah...

        Janji Uang Rp1 Miliar Ferdy Sambo ke Bharada E Bikin Geger, Pengacara Blak-blakan: Janji Itu Setelah... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Briagadir J terus jadi sorotan. Terbaru isu bahwa Bharada E dijanjikan oleh Ferdy Sambo uang sebesar Rp1 Miliar untuk menembak Brigadir J mengemuka.

        Mengenai hal ini Ronny Talapessy yang merupakan pengacara baru Bharada E membantah hal tersebut yang disampaikan oleh Deolipa Yumara.

        "Dia (Deolipa) menyampaikan tentang Rp1 miliar, bahwa seolah-olah Bharada E ini mengetahui rencana pembunuhan. Padahal faktanya tidak. Pemberian uang itu, janji uang itu setelah kejadian. Jadi ini perlu kami luruskan. Jangan sampai mendeskriditkan klien," kata Ronny dilansir dari Suara.com, Minggu (14/8/2022).

        Karenanya guna meringangkan pasal yang disangkanan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

        "Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saski ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana," kata Ronny.

        Baca Juga: LPSK Putuskan untuk Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E, Ada Ancaman Pembunuhan?

        Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

        "Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan.Kami kan targenya bebas," imbuhnya.

        Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

        "Dia (Bharada E )waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," jelas Ronny.

        Ferdy Sambo jadi Tersangka

        Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

        Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        "Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

        "Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

        Baca Juga: Ferdy Sambo dan Anggota Polri yang Terlibat Skenario Pembunuhan Tidak Profesional? Refly Harun: Justru Mereka Sangat Profesional!

        Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

        "FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya.

        "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya.

        Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: