Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Ada Takut-takutnya! Deolipa Yumara Lanjut Gugat Kapolri dan Dua Orang Ini Terkait Pencabutan Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E

        Nggak Ada Takut-takutnya! Deolipa Yumara Lanjut Gugat Kapolri dan Dua Orang Ini Terkait Pencabutan Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Drama-drama selain kasus utama pembunuhan Brigadir J mulai muncul. Sebut saja pencabutan kuasa Deolipa Yumara untuk membela Bharada E yang kini dipermaslahkan.

        Keputusan Deolipa Yumara sudah bulat untuk menggugat beberapa pihak terkait pencabutan kuasa atas dirinya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

        Menurut Deolipa, pencabutan kuasa sepihak itu termasuk perbuatan melawan hukum.

        "Ya, jadi (menggugat, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi GenPI.co, Senin (15/8/2022).

        Deolipa menyebut tiga pihak yang akan digugatnya terkait pencabutan kuasa tersebut, mulai dari mantan kliennya hingga institusi Polri.

        "Tergugat pertama Bharada Richard Eliezer, tergugat kedua Pengacara Ronny, dan tergugat ketiga Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri," ucapnya.

        Baca Juga: Skanario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

        Rencananya, gugatan tersebut akan diajukan Deolipa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang ini.

        "(Gugatannya) akan saya sampaikan jam 12.00 WIB siang nanti," ungkapnya.

        Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang akan menemaninya, Deolipa tidak memberikan jawaban dilansir dari GenPI.co.

        Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara tidak terima lantaran dipecat sepihak oleh Bareskrim Polri sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

        Baca Juga: Refly Harun Bela Mahfud MD yang Disebut Kayak Komentator oleh Orang PDIP Terkait Kasus Ferdy Sambo: Jadi Ladang Amal Beliau...

        "Saya akan melakukan gugatan perdata. Artinya wanprestasi atau sesuatu yang sifatnya pidana karena tanda tangan Richard (di surat kuasa, red) akan berbeda dari tanda tangan biasanya," kata Deolipa dalam jumpa pers di kediamannya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (13/8/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: