Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Niat Jahat Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas?

        Tak Ada Niat Jahat Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy, kliennya tersebut punya peluang untuk bebas. Pasalnya, kata dia, Bharada E tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, siang tadi.

        Baca Juga: Pola Skenario Sama dengan Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Sebut Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq Bisa Dibuka Kembali, Siap-siap!

        "Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

        Ronny mengatakan, temuan tidak adanya niat jahat itu membuat Bharada E berpeluang bebas dalam kasus kematian Brigadir J. "Menurut saya, ini jalan keadilan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny.

        Ronny mengatakan, kedatangannya hari ini di Bareskrim juga guna mengajukan ahli psikologi untuk Bharada E. Adapun pengajuan ahli psikologi itu, kata dia, telah diterima penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (14/8) kemarin.

        "(Agendanya hari ini, red) Pemeriksaan Bharada RE, saya akan mengajukan ahli psikologi Bharada RE sudah diterima penyidik kemarin," kata Ronny.

        Karena itu, Ronny meminta penyidik agar memenuhi semua hak kliennya. "Kami meminta kepada penyidik supaya hak-hak klien kami diberikan dan penyidik merespons," ujar Ronny.

        Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

        Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan Soal Klaim Ferdy Sambo Pelecehan Seksual Terjadi di Magelang: Laporan Belum Ada, Kalau Ada yang Dilaporkan…

        Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

        Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: