Ratna Sarumpaet dan Habib Rizieq Nggak Harus Dihukum, Refly Harun: Satu-satunya Berita Bohong yang Harus Dihukum Adalah Ferdy Sambo!
Perkembagan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini diketahui didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terus mendapat perhatian masyarakat.
Cerita bohong dari skenario buat Ferdy Sambo bahkan sempat mengecoh sejumlah elit hingga berujung sorotan tajam seperti yang terjadi pada Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Skenario yang dibuat Ferdy Sambo ini disebut terparah dibanding peristiwa bohon lainnya yang pernah terjadi di Indonesia. Beberapa pihak bahkan menyebut kasus ini jauh lebih parah dari kasus Ratna Sarumpaet.
Hal ini juga diamini oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang mana menyebut satu-satunya berita bohong yang harusnya diproses dan dihukum adalah kasus kebohongan skenario Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa.
“Kalau ditanyakan kepada saya, satu-satunya berita bohong yang harusnya dihukum itu adalah berita bohong yang disebarkan oleh Ferdy Sambo,” ujar Refly Harun melalui kanal Youtubenya, dikutip Senin (15/8/22).
Tak tanggung-tanggung, Refly Bahkan sampai menyebut kasus-kasus yang menjerat aktivis karena dianggap menyebar berita bohong. Ratna Sarumpaet, Habib Bahar, Habib Rizieq, Syhaganda Nainggolan, dll menurut Refly tak pantas dapat hukuman karena dituding menyebarkan berita bohong.
Refly mengungkapkan hal tersebut karena beberapa kasus yang menjerat di atas tadi terkesan subjektif dan unsur-unsur yang menjerat tidak memenuhi (keonaran dll), berbeda dengan skenario Duren Tiga Berdarah Ferdy Sambo yang memang sedari awal memnuhi semua unsur untuk diadakannya penindakan hukum.
"Ratna Sarumpaet dia mengalami peristiwa A lalu dia sampaikan peristIwa B nah itu jelas ada kebohongan publiknya. Tapi dalam kasus Ratna Sarumpaet tidak ada tindak pidana lainnya. Misalnya dia habis membunuh lalu membohongi publik, tapi dalam kasus Ferdy Sambo ada. Selain dia membohiongi publik ada tindak pidanannya. Dia berusaha membohongi publik buat apa? Memang betul untuk keuntungan dirinya yaitu agar dia terbebas dari jerat pidana,” jelas Refly.
Atas dasar itu menurut Refly, jika dilakukan perbandingan antara kasus-kasus yang dianggap berita bohong dengan Kasus Ferdy Sambo, maka jelas insiden Duren Tiga Berdarah jauh lebih berat kadar kebohongannya karena sampai menghiloangkan nyawa.
“Jadi kadar kebohongan publiknya ini jauh lebih jelas kalau mau digunakan pasal 14 ayat 1 UU 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto