Kekecewaan Komnas Perempuan Terungkap: Sayangnya, LPSK Berpendapat Ibu Putri Tidak Kooperatif
Kasus pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret nama Putri candrawathi atas dugaan pelecehan seksual membuat Komnas Perempuan kecewa atas penolakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sebelumnya, Putri mengajukan perlindungan sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Happy Sampai Foto Brigadir J, "Putri Candrawathi Bingung Mau Kasih Gaji Berapa"
"Sayangnya, LPSK justru berpendapat Ibu Putri tidak kooperatif," ujar Siti Aminah saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (17/8/2022).
Selain itu, dirinya juga menyayangkan pernyataan LPSK yang menyatakan Putri tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan lantaran dianggap tidak ada ancaman.
Meski begitu, Komnas Perempuan sangat menghormati keputusan LPSK yang menyatakan Putri memiliki gejala kesehatan jiwa. Menurutnya, kesehatan Putri tersebut yang menjadi sebab-musabab istri mantan kadiv Propam tersebut sulit memberi keterangan.
"Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu Putri kepada LPSK," ungkapnya.
Baca Juga: Oalah, Ternyata Putri Candrawathi "Happy" Saat bersama Brigadir J di Magelang
Sebelumnya, Siti Aminah juga menyebutkan Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh. Menurut Siti, pemulihan kesehatan Putri menjadi hal utama agar kasus tersebut terang benderang.
"Sebagai saksi atau pelapor kasus kekerasan seksual, dia memiliki hak dilindung dan pulih," tutur Siti saat menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: