Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester I tahun 2022 mencapai 97,36%.
“Selama semester I ini, jadi sampai 31 Maret batas akhir penyampaian, kepatuhannya relatif membaik. Jadi, sudah 97,36%. Jadi sudah hampir semua. Sisanya itu paling pensiunan yang belum, yang begitu-begitu saja,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, KPK juga menyoroti penyampaian LHKPN yang tidak lengkap, sehingga tidak bisa diverifikasi. “Tetapi ada satu hal yang mengkhawatirkan, bahwa kalau teman-teman lihat, ada yang namanya penyampaian lengkap itu hanya 85%. Jadi, ada beda sekitar 12%. Dia menyampaikan (LHKPN) tetapi tidak lengkap. Tidak lengkapnya macam-macam, ada 13 dokumen dia tidak lengkap, kurang ini, kurang itu; yang mengkhawatirkan kami kalau tidak lengkapnya surat kuasa, karena itu membuat LHKPN-nya tidak bisa diverifikasi,” jelasnya.
Dia mengatakan surat kuasa tersebut memberi kuasa kepada KPK untuk meminta data yang berkaitan dengan pemeriksaan LHKPN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: