Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ini Langkah Kemenhub!

        Stabilkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ini Langkah Kemenhub! Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022), dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

        "Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

        Baca Juga: Langkah Cepat BUMN agar Maskapai Nasional Bisa Stabilkan Harga Tiket Pesawat

        Menteri Budi membenarkan saat ini harga avtur yang tinggi mengakibatkan harga tiket naik. Akan tetapi, lanjut Budi, ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

        Ia mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50% atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

        "Kalau tingkat keterisian bisa naik, harga akan terkendali karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," ujar Menhub.

        Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: