Diungkap Mahfud MD, Jokowi Sempat Marah Besar Terkait Kasus Brigadir J: Kenapa Lama?
Sebelum polisi berhasil menetapkan tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat marah terkait lamanya pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud sebelumnya bercerita bahwa dirinya berbicara dengan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung agar bisa bertemu Presiden Jokowi. Dia berniat membahas kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Dugaan Bisnis Gelap dan Sarat Kepentingan, Tak Mudah Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
"Pak Pram, saya mau ketemu presiden, ini kasusnya bagaimana. Arahnya bagaimana," kata Mahfud dalam dialog yang ditayangkan di YouTube akun Akbar Faizal Uncencored yang dikutip Kamis (18/8).
Pramono, kata Mahfud, menyampaikan bahwa sikap Jokowi sebenarnya tegas dalam kasus penembakan Brigadir J. Kepala negara ingin pengungkapan dilakukan transparan dan akuntabel. Pramono bahkan menyebut Jokowi sempat marah karena polisi lama mengungkap kasus penembakan Brigadir J.
"Marah betul, kenapa (pengungkapan, red) lama?" kata Mahfud menirukan pernyataan Pramono.
Pria kelahiran Jawa Timur itu kemudian bertemu Jokowi membahas tentang kasus penembakan Brigadir J setelah menyelesaikan rapat kabinet. Jokowi, kata Mahfud, mengarahkan pengungkapan kasus bisa dipercepat dan transparan supaya tidak menimbulkan isu macam-macam di publik.
"Itu (perintah, red) presiden," ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa (9/8) lalu. Satu tersangka di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Lagi! Pengamat Dorong Timsus Mulai Periksa Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum