Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi! Pengamat Dorong Timsus Mulai Periksa Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo

Lagi! Pengamat Dorong Timsus Mulai Periksa Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terus mendapat sorotan dalam kasus Ferdy Sambo. Bukannya tanpa alasan, Fadil Imran diduga punya peran penting dalam skenario yang dijalankan Ferdy Sambo yag menutupi kejahatannya.

Mengenai hal ini, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik lantaran tak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di dalam Pekrap Pasal 7 Ayat (1) itu menyebutkan bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).

Bambang menambahkan, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal.

Baca Juga: Banyak Desakan untuk Mulai Periksa Fadil Imran di Kasus Ferdy Sambo, Mabes Polri Enggan Berkomentar: Nanti Akan Diinfokan...

Masih dalam Perkap yang sama, Bambang menyebut Pasal 9 sudah jelas mengatur sanksi yang diberikan.

"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, empat perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri lantaran diduga melanggar etik profesi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keempat pamen tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus) sehingga Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat perwira menengah tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: