Ngeri! Ada Kelompok bak Kerajaan di Tubuh Polri, Mahfud MD: Kelompoknya Si Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada kerajaan di tubuh internal Polri. Dia menjelaskan, kelompok itu dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Mahfud MD menjelaskan banyaknya hambatan yang dialami pada penyelesaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus itu pun menarik perhatian publik dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai orang yang menyuruh membunuh dan membuat skenario palsu kematian Brigadir J.
Baca Juga: Lagi! Pengamat Dorong Timsus Mulai Periksa Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo
"Ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud saat menjalani sesi wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya juga, kelompok ini punya tugas menghalang-halangi kebenaran dari kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud MD pun menyebut jumlahnya mencapai 31 orang. "Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini dan ini sudah ditahan," ungkapnya.
Sementara, jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini kian bertambah. Jumlah tersebut bertambah berbarengan dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Selain angka yang fantastis, mereka mencakup berbagai anggota dari pangkat rendah hingga tinggi. Pertambahan jumlah tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Sebelumnya, pemeriksaan dari pihak kepolisian menemukan sebanyak 25 anggota yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atas penanganan kasus kematian Brigadir J. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 31 anggota. Selain itu, kepolisian juga akan menambah anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.
"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa. Saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap Kapolri.
Adapun pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan terhadap 56 anggota Polri. "Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
Agung mengungkap bahwa dari beberapa instansi yang anggotanya kedapatan melanggar kode etik, hanya Divisi Propam Polri yang akan menyidangkan anggotanya. "Akan tetapi, kalau hanya melakukan (pelanggaran) kode etik, tentu hanya Divisi Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," kata Agung.
Baca Juga: Kiriman Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, PPATK Bereaksi...
Tim khusus ke depannya tetap akan memeriksa potensi dugaan pelanggaran kode etik lainnya. Pasalnya, Kapolri menilai bahwa jumlah tersebut bisa sewaktu-waktu bertambah.
Inilah anggota dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian yang terlibat skenario Irjen Ferdy Sambo:
- Perwira Tinggi (Pati) 3 orang;
- Perwira Menengah (Pamen) 8 orang;
- Perwira Pertama (Pama) 4 orang;
- Bintara 4 orang;
- Tamtama 2 orang;
- Polda Metro Jaya;
- Pamen 4 orang;
- Pama 3 orang;
- Bareskrim Polri;
- Pamen 1 orang;
- Pama 1 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: