Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Omongan Desmond DPR Nggak Main-main ke Mahfud MD: Kompolnas Itu Perlu Ada atau Nggak?

        Omongan Desmond DPR Nggak Main-main ke Mahfud MD: Kompolnas Itu Perlu Ada atau Nggak? Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan kasus Pembunuhan oleh Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik. Komisi III DPR pun mengadakan rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (22/8/2022), Rapat ini sempat sedikit memanas.

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia berpendapat buat apa ada Kompolnas jika hanya jadi jubir kepolisian.

        "Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

        Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

        Selain mempertanyakan tugas, Desmond menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

        Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yang hanya menjadi public relations atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

        "Pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jakarta Selatan dan ternyata itu salah, inikan luar biasa, luar biasa dalam catatan sebenarnya Kompolnas perlu ada enggak?" tanyanya.

        Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus ex officio Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi. "Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

        Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh. "Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

        Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas akan kinerja Kompolnas, dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

        Baca Juga: Copot Paksa Masker Paspampres, Rocky Gerung Ingatkan Gibran Anaknya Jokowi untuk Banyak Belajar: Makin Tinggi Kedudukan Anda...

        "Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan aja," saran Mahfud.

        Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

        Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

        sumber : Antara

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: